Teori
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke
tentang hak milik yang mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap
benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Secara historis,
peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun
1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai
perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan
UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun
1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies
telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial
Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893
sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of
Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang
yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang
HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial
Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta
dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang
dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam
UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten
yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan
Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta,
yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Secara
garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak
Cipta (Copyrights)
2. Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·
Paten (Patent)
·
Desain Industri (Industrial Design)
·
Merek (Trademark)
·
Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·
Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·
Rahasia
dagang (Trade secret)
·
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar